ADAPTASI DI ERA DIGITAL: ANALISIS PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI, SANKSI, DAN KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK
Published 2025-06-05
Keywords
- Keywords: Digital Adaptation, Taxpayer Awareness, Tax Compliance, Tax Sanctions, Information Technology
How to Cite
Abstract
This study aims to analyze the role of information technology,
taxpayer awareness, and tax sanctions on tax compliance in Indonesia.
This study is driven by the low level of tax compliance among the
community, which can have a negative impact on state revenues. The
method used is qualitative with a literature study type, by analyzing
various relevant previous studies. The findings show that the use of
information technology, such as the e-filing system, significantly
increases the ease and efficiency of tax reporting, which has a positive
impact on compliance. In addition, high taxpayer awareness contributes
to increased compliance, while strict sanctions are needed to uphold
justice. Thus, it is important for the government to provide education
to the public about the importance of paying taxes for national
development and the government must also be more assertive in
providing sanctions as a deterrent effect for tax payment violations.
References
- Abdi, R. (2017). Pengaruh Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan dan Penerapan Sistem E-Filing
- Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi
- yang Terdaftar di KPP Pratama 1 Padang). Jurnal Akuntansi, 5(1).
- Adawiyah, R., Rahmawati, Y., & Eprianto, I. (2023). Literature review: Pengaruh sosialisasi
- perpajakan, sanksi perpajakan, pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan
- wajib pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2310–2314.
- Adrian Sutedi, Hukum Pajak (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), 1.
- Agumas Alamirew Mebratu, “Theoretical Foundations of Voluntary Tax Compliance: Evidence
- from a Developing Country”, Humanities and Social Sciences Communications, Vol. 11, No.
- 443, hlm. 1–4, 2024. DOI: 10.1057/s41599-024-02903-y
- Alifah Dhiya Paramesti, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap
- Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang
- Utara”, Musytari: Neraca Manajemen, Ekonomi, 10.8734/Musytari.v1i2.365
- Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem Perpajakan di Indonesia. Seri Seminar Nasional
- Ke-IV Universitas Tarumanagara Tahun 2022 (SERINA IV UNTAR 2022), Jakarta, 20 April
- 2022.
- Atik Sulistyo Ningsih, Maslichah, dan M. Cholid Mawardi, “Pengaruh Pemahaman Peraturan
- Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
- Pengguna E-Commerce”, E-JRA: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, Vol. 08, No. 01, hlm. 82–
- 91, 2019.
- Bayu Rianto dan Welly Dozan, Pengantar Teknologi Informasi (Malang: CV. Multimedia Edukasi,
- 2020), 1.
- Beatrice Oyinkansola Adelakun, Joseph Kuba Nembe, Bisola Beatrice Oguejiofor, Chidiogo
- Uzoamaka Akpuokwe, dan Seun Solomon Bakare, “Legal Frameworks and Tax Compliance
- in the Digital Economy: A Finance Perspective”, Engineering Science & Technology Journal,
- Vol. 5, No. 3, hlm. 844–853, 2024. DOI: 10.51594/estj/v5i3.922
- Cahyani, I. S., & Basri, Y. Z. (2022). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan
- terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dimoderasi dengan teknologi. Jurnal
- Ekonomi Trisakti, 2(2), 2065–2076.
- Chanita, O. A., & Sitinjak, N. D. (2021). Peranan Pengetahuan Pajak dan Kesadaran Pajak bagi
- Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha E-Commerce. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, 9(2),
- 233–238.
- Darmawan, S. N., & Parso. (2023). Dampak pemanfaatan teknologi informasi dan kesadaran
- wajib pajak terhadap kepatuhan pajak di kalangan generasi milenial wilayah Jakarta dan
- sekitarnya. Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora, 6(1), 17–31.
- Deasty Puspa Ramadhanty dan Iwan Setiadi, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi
- Perpajakan, dan Penerapan E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
- Bermotor”, Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen, Vol. 11, No. 1, hlm. 23–26, 2022.
- Djo, K. Y. W. (2022). Pengaruh pemanfaatan teknologi informasi, sosialisasi pajak dan
- penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak. Litera: Jurnal Literasi Akuntansi, 2(2),
- 119–122.
- Eka Putri Primawanti dan Hapzi Ali, "Pengaruh Teknologi Informasi, Sistem Informasi Berbasis
- Web Dan Knowledge Management Terhadap Kinerja Karyawan (Literature Review Executive
- Support Sistem (Ess) for Business)", Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 3.3 (2022), h.
- Firmansyah, A., Harryanto, & Trisnawati, E. (2022). Peran Mediasi Sistem Informasi Dalam
- Hubungan Sosialisasi Pajak, Sanksi Pajak, Kesadaran Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak
- Orang Pribadi. Jurnal Pajak Indonesia, 6(1), 130–142.
- Gava Media. Yogyakarta.
- Geral Samuel, “Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat Indonesia”,
- Risalah Hukum, Vol. 18, No. 1, hlm. 63–70, 2022
- Harjadi, D. (2023). Peranan kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, dan penerapan e-samsat
- terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda dua. Jurnal Ilmu Ekonomi dan
- Pajak Daerah, 1(1), 10–15.
- Hayadi Akbar dan Apollo, “Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pelayanan Fiskus
- terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
- Palmerah)”, Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Sosial Indonesia (JEMSI), Vol. 1, No. 3, hlm.
- 216–223, 2020. DOI: 10.31933/JEMSI
- Jennisa Firma Putri dan Khirstina Curry, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pemeriksaan
- Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus
- KPP Pratama Sawah Besar Dua)”, Musytari: Neraca Manajemen, Ekonomi, Vol. 4, No. 4,
- hlm. (tidak tercantum spesifik), 2024. DOI: 10.8734/mnmae.v1i2.359
- Muhammad Zaynuri, Uswatun Khasanah, dan Triana Yuniati, “Pengaruh Pengetahuan Pajak,
- Sosialisasi Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Kabupaten Bekasi”, Musytari: Neraca Manajemen, Ekonomi, Vol. 15, No. 6, 2025. DOI:
- 10.8734/mnmae.v1i2.359
- Mumu, A., Sondakh, J. J., & Suwetja, I. G. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi
- Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan
- Bangunan di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Going Concern: Jurnal Riset
- Akuntansi, 15(2), 175–184.
- Nabila, S. I., & Rahmawati, M. I. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib
- Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi,
- 10(7), 1–18.
- Nafingah, M., Ardiyani, K., & Duwinaeni, I. (2024). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi,
- Pengetahuan Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan
- Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating. Journal of Accounting and
- Management's Student (JAM'S), xxx(xx), 1-9.
- Naibaho, R. S. (2017). Peranan dan perencanaan teknologi informasi dalam perusahaan. Jurnal
- Warta, 52, 1-12.
- Pohan, Chairil Anwar Drs. (2016). Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. Teori, Konsep,
- dan Aplikasi PPN. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
- Putri, Kadek Juniati, and Putu Ery Setiawan. 2017. “Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Dan
- Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan
- Wajib Pajak.” E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 18: 1112–40
- Ramadhani, D. D., & Umaimah. (2023). Pengaruh pelayanan fiskus dan penerapan sanksi
- perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel
- intervening. Journal of Culture Accounting and Auditing, 2(1), 147–161.
- Ramadhanty, A., & Zulaikha. (2020). Pengaruh Pemahaman Tentang Perpajakan, Kualitas
- Pelayanan Fiskus, Sistem Transparansi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi
- Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Diponegoro Journal of
- Accounting, 9(4), 1–12.
- Sari, Diana Dr. 2016. Konsep Dasar Perpajakan. Cetakan Kedua. PT. Refika Aditama. Bandung.
- Sarunan, W. K. (2015). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap
- kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak
- Pratama Manado. Jurnal EMBA, 3(4), 518–526.
- Septirani, N. K. C., & Yogantara, K. K. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak
- UMKM dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kantor Pelayanan
- Pajak Pratama Badung Utara. Journal Research Accounting (JARAC), 1(2), 109–120.
- Sotarduga Sihombing dan Susy Alestriani Sibagariang, Perpajakan teori dan aplikasi (Bandung:
- Widina Bhakti Persada Bandung, 2020
- Suci, B. M., Putri, T. E., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh kesadaran pajak, sosialisasi pajak dan
- sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2375–2378.
- Sulistyowati, M., Ferdian, T., & Girsang, R. N. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas
- Pelayanan, Sanksi Perpajakan dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
- Jurnal Ilmiah Akuntansi & Bisnis, 1(1), 29–45.
- Takaria, Z. Y., & Sudjiman, L. S. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan
- Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Jakarta. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(7),
- 55–69.
- Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh pemahaman wajib pajak,
- kesadaran pajak, sanksi perpajakan dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak
- (Studi empiris pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Manado).
- Jurnal EMBA, 5(2), 443–453.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Wulandari, S., & Fitria, A. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak,
- Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(7),
- 1-18.