Vol. 18 No. 3 (2025): Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi
Articles

ADAPTASI DI ERA DIGITAL: ANALISIS PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI, SANKSI, DAN KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK

Muhammad Riski Pratama
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Eko Prasetiyo
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Mohammad Ikmal Faqih Rizqi
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Published 2025-06-05

Keywords

  • Keywords: Digital Adaptation, Taxpayer Awareness, Tax Compliance, Tax Sanctions, Information Technology

How to Cite

ADAPTASI DI ERA DIGITAL: ANALISIS PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI, SANKSI, DAN KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN PAJAK. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 18(3), 11-20. https://doi.org/10.2324/4ytf0j54

Abstract

This study aims to analyze the role of information technology,

taxpayer awareness, and tax sanctions on tax compliance in Indonesia.

This study is driven by the low level of tax compliance among the

community, which can have a negative impact on state revenues. The

method used is qualitative with a literature study type, by analyzing

various relevant previous studies. The findings show that the use of

information technology, such as the e-filing system, significantly

increases the ease and efficiency of tax reporting, which has a positive

impact on compliance. In addition, high taxpayer awareness contributes

to increased compliance, while strict sanctions are needed to uphold

justice. Thus, it is important for the government to provide education

to the public about the importance of paying taxes for national

development and the government must also be more assertive in

providing sanctions as a deterrent effect for tax payment violations.

References

  1. Abdi, R. (2017). Pengaruh Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan dan Penerapan Sistem E-Filing
  2. Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. yang Terdaftar di KPP Pratama 1 Padang). Jurnal Akuntansi, 5(1).
  4. Adawiyah, R., Rahmawati, Y., & Eprianto, I. (2023). Literature review: Pengaruh sosialisasi
  5. perpajakan, sanksi perpajakan, pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan
  6. wajib pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2310–2314.
  7. Adrian Sutedi, Hukum Pajak (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), 1.
  8. Agumas Alamirew Mebratu, “Theoretical Foundations of Voluntary Tax Compliance: Evidence
  9. from a Developing Country”, Humanities and Social Sciences Communications, Vol. 11, No.
  10. 443, hlm. 1–4, 2024. DOI: 10.1057/s41599-024-02903-y
  11. Alifah Dhiya Paramesti, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap
  12. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang
  13. Utara”, Musytari: Neraca Manajemen, Ekonomi, 10.8734/Musytari.v1i2.365
  14. Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem Perpajakan di Indonesia. Seri Seminar Nasional
  15. Ke-IV Universitas Tarumanagara Tahun 2022 (SERINA IV UNTAR 2022), Jakarta, 20 April
  16. 2022.
  17. Atik Sulistyo Ningsih, Maslichah, dan M. Cholid Mawardi, “Pengaruh Pemahaman Peraturan
  18. Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
  19. Pengguna E-Commerce”, E-JRA: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, Vol. 08, No. 01, hlm. 82–
  20. 91, 2019.
  21. Bayu Rianto dan Welly Dozan, Pengantar Teknologi Informasi (Malang: CV. Multimedia Edukasi,
  22. 2020), 1.
  23. Beatrice Oyinkansola Adelakun, Joseph Kuba Nembe, Bisola Beatrice Oguejiofor, Chidiogo
  24. Uzoamaka Akpuokwe, dan Seun Solomon Bakare, “Legal Frameworks and Tax Compliance
  25. in the Digital Economy: A Finance Perspective”, Engineering Science & Technology Journal,
  26. Vol. 5, No. 3, hlm. 844–853, 2024. DOI: 10.51594/estj/v5i3.922
  27. Cahyani, I. S., & Basri, Y. Z. (2022). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan
  28. terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dimoderasi dengan teknologi. Jurnal
  29. Ekonomi Trisakti, 2(2), 2065–2076.
  30. Chanita, O. A., & Sitinjak, N. D. (2021). Peranan Pengetahuan Pajak dan Kesadaran Pajak bagi
  31. Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha E-Commerce. Jurnal Manajemen & Kewirausahaan, 9(2),
  32. 233–238.
  33. Darmawan, S. N., & Parso. (2023). Dampak pemanfaatan teknologi informasi dan kesadaran
  34. wajib pajak terhadap kepatuhan pajak di kalangan generasi milenial wilayah Jakarta dan
  35. sekitarnya. Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Humaniora, 6(1), 17–31.
  36. Deasty Puspa Ramadhanty dan Iwan Setiadi, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi
  37. Perpajakan, dan Penerapan E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
  38. Bermotor”, Jurnal Riset Akuntansi dan Manajemen, Vol. 11, No. 1, hlm. 23–26, 2022.
  39. Djo, K. Y. W. (2022). Pengaruh pemanfaatan teknologi informasi, sosialisasi pajak dan
  40. penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak. Litera: Jurnal Literasi Akuntansi, 2(2),
  41. 119–122.
  42. Eka Putri Primawanti dan Hapzi Ali, "Pengaruh Teknologi Informasi, Sistem Informasi Berbasis
  43. Web Dan Knowledge Management Terhadap Kinerja Karyawan (Literature Review Executive
  44. Support Sistem (Ess) for Business)", Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 3.3 (2022), h.
  45. Firmansyah, A., Harryanto, & Trisnawati, E. (2022). Peran Mediasi Sistem Informasi Dalam
  46. Hubungan Sosialisasi Pajak, Sanksi Pajak, Kesadaran Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak
  47. Orang Pribadi. Jurnal Pajak Indonesia, 6(1), 130–142.
  48. Gava Media. Yogyakarta.
  49. Geral Samuel, “Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat Indonesia”,
  50. Risalah Hukum, Vol. 18, No. 1, hlm. 63–70, 2022
  51. Harjadi, D. (2023). Peranan kesadaran wajib pajak, sanksi pajak, dan penerapan e-samsat
  52. terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda dua. Jurnal Ilmu Ekonomi dan
  53. Pajak Daerah, 1(1), 10–15.
  54. Hayadi Akbar dan Apollo, “Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pelayanan Fiskus
  55. terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
  56. Palmerah)”, Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Sosial Indonesia (JEMSI), Vol. 1, No. 3, hlm.
  57. 216–223, 2020. DOI: 10.31933/JEMSI
  58. Jennisa Firma Putri dan Khirstina Curry, “Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pemeriksaan
  59. Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus
  60. KPP Pratama Sawah Besar Dua)”, Musytari: Neraca Manajemen, Ekonomi, Vol. 4, No. 4,
  61. hlm. (tidak tercantum spesifik), 2024. DOI: 10.8734/mnmae.v1i2.359
  62. Muhammad Zaynuri, Uswatun Khasanah, dan Triana Yuniati, “Pengaruh Pengetahuan Pajak,
  63. Sosialisasi Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
  64. Kabupaten Bekasi”, Musytari: Neraca Manajemen, Ekonomi, Vol. 15, No. 6, 2025. DOI:
  65. 10.8734/mnmae.v1i2.359
  66. Mumu, A., Sondakh, J. J., & Suwetja, I. G. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi
  67. Pajak, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan
  68. Bangunan di Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. Going Concern: Jurnal Riset
  69. Akuntansi, 15(2), 175–184.
  70. Nabila, S. I., & Rahmawati, M. I. (2021). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib
  71. Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi,
  72. 10(7), 1–18.
  73. Nafingah, M., Ardiyani, K., & Duwinaeni, I. (2024). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi,
  74. Pengetahuan Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan
  75. Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating. Journal of Accounting and
  76. Management's Student (JAM'S), xxx(xx), 1-9.
  77. Naibaho, R. S. (2017). Peranan dan perencanaan teknologi informasi dalam perusahaan. Jurnal
  78. Warta, 52, 1-12.
  79. Pohan, Chairil Anwar Drs. (2016). Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. Teori, Konsep,
  80. dan Aplikasi PPN. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
  81. Putri, Kadek Juniati, and Putu Ery Setiawan. 2017. “Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Dan
  82. Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan
  83. Wajib Pajak.” E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 18: 1112–40
  84. Ramadhani, D. D., & Umaimah. (2023). Pengaruh pelayanan fiskus dan penerapan sanksi
  85. perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel
  86. intervening. Journal of Culture Accounting and Auditing, 2(1), 147–161.
  87. Ramadhanty, A., & Zulaikha. (2020). Pengaruh Pemahaman Tentang Perpajakan, Kualitas
  88. Pelayanan Fiskus, Sistem Transparansi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi
  89. Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Diponegoro Journal of
  90. Accounting, 9(4), 1–12.
  91. Sari, Diana Dr. 2016. Konsep Dasar Perpajakan. Cetakan Kedua. PT. Refika Aditama. Bandung.
  92. Sarunan, W. K. (2015). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap
  93. kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak
  94. Pratama Manado. Jurnal EMBA, 3(4), 518–526.
  95. Septirani, N. K. C., & Yogantara, K. K. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tarif Pajak
  96. UMKM dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kantor Pelayanan
  97. Pajak Pratama Badung Utara. Journal Research Accounting (JARAC), 1(2), 109–120.
  98. Sotarduga Sihombing dan Susy Alestriani Sibagariang, Perpajakan teori dan aplikasi (Bandung:
  99. Widina Bhakti Persada Bandung, 2020
  100. Suci, B. M., Putri, T. E., & Eprianto, I. (2023). Pengaruh kesadaran pajak, sosialisasi pajak dan
  101. sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Economina, 2(9), 2375–2378.
  102. Sulistyowati, M., Ferdian, T., & Girsang, R. N. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas
  103. Pelayanan, Sanksi Perpajakan dan Tingkat Pendidikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
  104. Jurnal Ilmiah Akuntansi & Bisnis, 1(1), 29–45.
  105. Takaria, Z. Y., & Sudjiman, L. S. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan
  106. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Jakarta. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(7),
  107. 55–69.
  108. Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh pemahaman wajib pajak,
  109. kesadaran pajak, sanksi perpajakan dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak
  110. (Studi empiris pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Manado).
  111. Jurnal EMBA, 5(2), 443–453.
  112. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
  113. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  114. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85. Jakarta: Sekretariat Negara.
  115. Wulandari, S., & Fitria, A. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak,
  116. Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(7),
  117. 1-18.