Pajak Pertambahan Nilai
Main Article Content
Abstract
Kebanyakan negara yang menggunakan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya mengecualikan jasa intermediasi keuangan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pengecualian ini di samping mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dalam jumlah yang signifikan, juga mengakibatkan timbulnya distorsi baik dari segi legal maupun ekonomis. Namun pasca terjadinya krisis keuangan pada tahun 2008, banyak negara mulai berpikir ulang untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai pada jasa intermediasi keuangan.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana dampak dari adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai bagi masyarakat dan inflasi di Iindonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kepustakaan, dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, artikel pendukung, karya tulis ilmiah, penelitian-penelitian terdahulu, dan studi kepustakaan lainnya.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
KPMG, 2013, Proposals to Apply VAT to The Financial Services Sector in China.
Mulyono, 2011, Pajak Pertambahan
Mardiosma, 2013, Sejarahnya, Pajak Pertambahan Nilai
Merrill, Peter R., 2011, VAT Treatment of The Financial Sector, Tax Analysts.
Purwanto & Handoko, 2022 , meningkatnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Schenk, Alan, 2009, Taxation of Financial Services (Including Insurance) Under A United States Value Added Tax.