FENOMENA PINJAMAN ONLINE DAN BAHAYA RIBA: TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP LITERASI KEUANGAN SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi informasi saat ini telah merambah ke sektor ekonomi secara lebih pesat. Berkembangnya teknologi menghasilkan inovasi financial techonology yang berbentuk jasa pinjaman online. Fenomena pinjaman online yang merajalela saat ini, mengakibatkan banyak dampak baik maupun buruk, serta menyebabkan adanya resiko riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan ekonomi islam terhadap literasi keuangan syariah melalui fenomena pinjaman online dan bahaya riba. Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif yang lebih spesifik dengan studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber-sumber tulisan berupa jurnal serta pencarian dari internet yang berkaitan dengan pinjaman online, riba, serta literasi keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah masyarakat masih terhitung rendah, dan memungkinkan tak sedikit dari mereka menggunakan jasa pinjaman online konvensional baik legal maupun illegal. Dengan demikian masyarakat diharapkan meningkatkan penguatan edukasi keuangan supaya terhindar dari jerat pinjaman online dan riba.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Adji, Y. B., Muhammad, W. A., Akrabi, A. N. L., & Noerlina, N. (2023). Perkembangan Inovasi Fintech di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 5(1), 47–58. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v5i1.8675
Amelia, A., Arwanda, D., Rama, R., & Aeni, A. N. (2023). Panduan Dan Aturan Pinjaman Online Bagi Masyarakat Dalam Persepektif Islam. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 2(10), 1033–1042. https://doi.org/10.58344/locus.v2i10.12
Aqidah, A. L., Pinjol, A., Bahaya, D. A. N., & Terselubung, R. (2024). Aktivitas pinjol dan bahaya riba terselubung di dalamnya. 4(2), 95–118.
Chapra, U. (2007). Haramkah Bunga Bank: Alasan dibalik haramnya bunga bank dalam tinjauan fikih dan ekonomi. Aqwam.
Djuwaini, D. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah. Pustaka Pelajar.
Elvia, V., Yulanda, A., Frinaldi, A., & Eka Putri, N. (2023). Perjudian Online di Era Digital: Analisis Kebijakan Publik Untuk Mengatasi Tantangan dan Ancaman. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora (Isora), 1(3), 111–119. https://isora.tpublishing.org/index.php/isora
Gani, A. A., & Budiman, B. (2023). Studi Kuantitatif Pemahaman Konsep Riba Melalui Latar Belakang Pendidikan Dan Literasi Ekonomi Syariah. Finansha: Journal of Sharia Financial Management, 4(1), 51–64. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v4i1.26360
Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1), 1–9. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.115
Hidayat, R., Afrioza, S., Adnandi, M. A., Supriyanto, B. E., & Sunata, H. (2024). Dampak Pinjaman Online Pada Mahasiswa Uym. Journal of Economic and Digital Business), 1(1), 1–6.
Hidayat, R., & Pertiwi, F. A. (2025). Pengaruh Konsumtif Dan Resiko Masyarakat Melakukan Pinjol Terhadap perspektif Ekonomi Syariah. 7(1), 67–86.
Ismahani, N., Pospos, A. F. F. W., & Maulana, Z. (2025). KEUANGAN SYARIAH BERTRANSFORMASI : LITERASI DAN INKLUSI DIGITAL UNTUK MEMERANGI JEBAKAN. 13(April), 51–66.
Ma’ruf, F. F., & Alhifni, A. (2022). Sosialisasi Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Mengenai Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional Di Desa Padamulya. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 23–28. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v2i1.2951
Mukhtar. (2013). Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif (Ed. 1). GP Press Group.
Nur, N., Selasi, D., Pratama, G., & Ridwan, M. (2023). Peran Literasi Fintech Syariah Terhadap Kasus Pinjaman Online Legal maupun Ilegal. 7(2), 123–142. https://doi.org/10.22236/alurban
OJK. (2024). Edukasi Keuangan. https://ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/Pages/literasi-keuangan.aspx
Riduwan, R., Pakarti, M. S. A., & Amrullah, A. (2024). Literasi Keuangan Syariah: Bahaya Pinjaman Online terhadap Agama dan Ekonomi. Jurnal Pengabdian Multidisiplin, 4(1), 1–4. https://doi.org/10.51214/00202404827000
Suharini, & Hastari, R. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Ilegal di Indonesia Sebagai Upaya Perlindungan Pada Konsumen. Jurnal Akrab Pekanbaru, 5(Agustus 2020), 25–38.
Tim Publikasi Katadata. (2021). Kurang 10% Populasi Muslim Indonesia Paham Keuangan Syariah. https://katadata.co.id/berita/nasional/60865ee5de469/kurang-10-populasi-muslim-indonesia-paham-keuangan-syariah
Yufid, T. (2019). Pinjaman Online (Pinjaman Uang Online): Hutang Online dan Solusinya. https://youtu.be/KuThDoA3gjQ?si=7sBnV9lPuGwcHeGB