PENGARUH KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN AKTIVITAS PENGAWASAN TERHADAP JUMLAH PELANGGARAN ROKOK ILEGAL (STUDI KASUS KANTOR BEA DAN CUKAI BANDUNG)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kenaikan tarif cukai hasil tembakau serta aktivitas pengawasan terhadap jumlah pelanggaran rokok ilegal di wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Bandung. Secara khusus, penelitian ini mengevaluasi pengaruh masing-masing variabel secara parsial maupun simultan terhadap maraknya pelanggaran distribusi rokok ilegal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan menggunakan data sekunder berupa tarif cukai yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan data pelanggaran rokok ilegal dari Kantor Bea dan Cukai Bandung pada periode Januari 2020 hingga Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau memiliki kecenderungan mendorong praktik ilegal apabila tidak diimbangi dengan aktivitas pengawasan yang memadai. Sebaliknya, peningkatan intensitas pengawasan terbukti efektif dalam menekan jumlah pelanggaran. Temuan ini mengindikasikan bahwa keberhasilan pengendalian rokok ilegal sangat bergantung pada kombinasi antara kebijakan fiskal yang tepat dan penegakan hukum yang kuat di lapangan. Oleh karena itu, strategi penanggulangan peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Downloads
Article Details
Section
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Azizah, & Purwana. (2021). Pengaruh Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dan Aktivitas Pengawasan Terhadap Peredaran Hasil Tembakau Ilegal. J. Perspekt. Bea Dan Cukai, 63–78.
Bea Cukai. (2024, April 21). Bea Cukai Bandung Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,3 Miliar. Https://Www.Beacukai.Go.Id.
Chairil Pohan. (2019). Kebijakan administrasi perpajakan daerah di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
DH Patarai. (2020). Analisis Kebijakan Publik .
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2020). Strategi Pengawasan dan Penindakan Terhadap Peredaran Rokok Ilegal. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Elmania Nur Azizah, & Aditya Subur Purwana. (2021). PENGARUH KEBIJAKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN AKTIVITAS PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN HASIL TEMBAKAU ILEGAL. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai , 5(1), 63–78.
Hidayat, S. (2020). Rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai.
Jabar Prov. (2024, April 21). Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,47 Miliar. Https://Jabarprov.Go.Id.
Latif, M. (2021). Manajemen dan Fungsi Pengawasan dalam Organisasi Modern. Prenada Media Group.
M. M. Makarim & A. S. Purwana. (2020). Kenaikan Dan Penyederhanaan Tarif Cukai Untuk Menurunkan Pengeluaran Konsumsi Rokok Dan Prevalensi Perokok Remaja. J. Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik, 57–78.
Muslikah. (2024). PENGARUH KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN AKTIVITAS PENGAWASAN TERHADAP JUMLAH PELANGGARAN ROKOK ILEGAL (STUDI KASUS : KANTOR BEA DAN CUKAI KEDIRI) . Neraca Manajemen, Ekonomi , 8(12).
Nurhayati, S. (2021). Dampak Kenaikan Cukai terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 12(2), 134–145.
P. S. G. Purba And P. Jamba, “Peran Bea Cukai Dalam Pengawasan Rokok Ilegal Yang Masuk Dalam Zona Ekonomi Eksklusif Kota Batam,” Justitia J. Ilmu Huk. Dan …, 2022.
Pratiwi Kusuma Wardani dan Khoirunurrofik, Dampak Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Dan Penindakan Rokok Ilegal Terhadap Konsumsi Rokok Rumah Tangga, Jurnal Perspektif Bea dan Cukai Vol. 6, No. 1, 2022
P. Rahayu And A. Yani, “Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan, Struktur Modal Dan Kebijakan Dividen Terhadap Harga Saham,” Gorontalo Account. J., Vol. 4, No. 2, P. 184, 2021, Doi: 10.32662/Gaj.V4i2.1732.
Purba, & Jamba. (2022). Peran Bea Cukai Dalam Pengawasan Rokok Ilegal Yang Masuk Dalam Zona Ekonomi Eksklusif Kota Batam. Justitia J. Ilmu Hukum.
Sandra, R. , & S. A. (2023). Urgensi Pengawasan Barang Kena Cukai dalam Perspektif Kepabeanan dan Cukai di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Fiskal, 5(2), 88–96.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D . Alfabeta.
Wardani, P. K. & K. (2022). Dampak Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Penindakan Rokok Ilegal terhadap Konsumsi Rokok Rumah Tangga. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 6(1).