PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM (STUDI KASUS TINDAKAN TIDAK PATUT OKNUM HAKIM CABUL)

Main Article Content

Putri Indah Pertiwi

Abstract

Hakim ialah pejabat peradilan yang diberi wewenang dari undang-undang guna memeriksa, mengadili dan memutus masalah. Karena profesinya sebagai pejabat peradilan, Hakim memiliki peraturan-peraturan yang harus dipatuhi baik pada profesionalitasnya ataupun dalam kehidupan sehari-harinya. Namun, kadang kala sejalan dengan prakteknya masih terdapat beberapa oknum pejabat peradilan dalam hal ini Hakim yang tidak mematuhi dan mengindahkan Kode Etik Hakim. Salah satunya terjadi kepada oknum Hakim Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada rekan sesama Hakimnya dengan cara melakukan perekaman secara diam-diam kepada Hakim perempuan yang sedang mandi. Hal ini tentunya bertentangan dalam Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim pada melaksanakan jabatannya serta dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap profesi Hakim dan badan peradilan. Jenis studi ini memakai teknik studi hukum normatif, yakni studi ini berfokus pada norma-norma dan aturan hukum, baik dengan bahan hukum primer, sekunder, serta bahan hukum tersier. Hasil studi menyatakan bahwasanya telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika Hakim dalam Kode Etik Hakim yang dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap Hakim dan badan peradilan. Sehingga dalam hal ini penting bagi Hakim untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi dan badan peradilan di Indonesia.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM (STUDI KASUS TINDAKAN TIDAK PATUT OKNUM HAKIM CABUL). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(6), 131-140. https://doi.org/10.6679/zpajj052

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.