EFEKTIVITAS REGULASI HUKUM TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENYELESAIAN KONFLIK KEPENTINGAN KURATOR DALAM PROSES KEPAILITAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Dalam proses kepailitan, kurator memegang peranan penting sebagai pengelola harta pailit yang bertujuan untuk melindungi kepentingan para kreditor secara adil dan transparan. Namun, dalam praktiknya kurator seringkali dihadapkan pada tantangan yang berupa potensi konflik kepentingan yang tentunya dapat mengancam independensi dan objektivitas kurator tersebut dalam menjalankan tugasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis adanya potensi konflik kepentingan yang muncul dalam pelaksanaan tugas kurator sekaligus mengkaji regulasi hukum yang mengatur mekanisme pencegahan dan penyelesaiannya di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus untuk mengidentifikasi bentuk konflik kepentingan serta mekanisme pengawasan oleh hakim pengawas yang telah ditugaskan pengadilan niaga. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun sudah terdapat aturan hukum yang mengatur, praktik konflik kepentingan masih terjadi akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan profesionalisme kurator melalui pelatihan berkelanjutan, dan penerapan sistem audit independen sebagai salah satu langkah strategis dalam menyelesaikan adanya konflik kepentingan. Dengan demikian, integritas dan kepercayaan terhadap proses kepailitan diharapkan dapat terjaga demi perlindungan maksimal bagi seluruh pihak yang terkait.