ETIKA PROFESI NOTARIS TERHADAP UU JABATAN NOTARIS
Main Article Content
Abstract
Profesi notaris merupakan salah satu profesi hukum yang memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pembuatan akta otentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi etika profesi notaris dalam kaitannya dengan Undang-Undang Jabatan Notaris serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam penegakan etika profesi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi notaris telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, namun masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dengan praktik di lapangan. Implementasi etika profesi notaris menghadapi berbagai tantangan seperti kurangnya pemahaman terhadap kode etik, lemahnya pengawasan, dan tekanan ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan sistem pengawasan dan pembinaan berkelanjutan untuk memastikan notaris menjalankan profesinya sesuai dengan standar etika yang ditetapkan.