MENGGALI EKSISTENSI DEKLARASI BALFOUR SEBAGAI MODAL DALAM MEMBENTUK FONDASI KONFLIK BERKEPANJANGAN ISRAEL DAN PALESTINA
Main Article Content
Abstract
Deklarasi Balfour tahun 1917 merupakan pernyataan resmi pemerintah Inggris yang mendukung pendirian tanah air bagi orang Yahudi di Palestina. Pernyataan ini menimbulkan persoalan hukum dalam konteks hukum internasional, khususnya karena tidak memperhatikan hak-hak penduduk asli Palestina dan bertentangan dengan prinsip penentuan nasib sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan hukum dari Deklarasi Balfour dalam perspektif hukum internasional serta menganalisis implikasinya terhadap konflik Israel-Palestina. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Deklarasi Balfour tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara formal seperti perjanjian internasional, namun memiliki pengaruh politis yang besar dalam pembentukan negara Israel. Implikasinya terhadap konflik Israel-Palestina sangat signifikan karena menjadi salah satu akar historis sengketa wilayah dan klaim kedaulatan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Oleh karena itu, perlu peninjauan kembali terhadap pendekatan hukum internasional dalam penyelesaian konflik serta perlunya upaya restoratif terhadap hak-hak rakyat Palestina.