PENGARUH KEADAAN MEMAKSA (FORCE MEJURE) DALAM PERJANJIAN DAGANG INTERNASIONAL
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Samenvatting
Keadaan memaksa (force majeure) merupakan konsep hukum yang memberikan pembebasan tanggung jawab kepada para pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi peristiwa luar biasa yang tidak dapat diprediksi, dihindari, atau dikendalikan yang menghalangi pelaksanaan kewajiban kontraktual. Dalam konteks perjanjian dagang internasional, force majeure memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan hubungan kontraktual antarnegara, khususnya ketika terjadi gangguan global seperti pandemi, bencana alam, atau konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh force majeure terhadap keberlangsungan, penafsiran, dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian dagang internasional. Melalui pendekatan normatif dan studi kasus, ditemukan bahwa keberadaan klausul force majeure dalam kontrak dagang internasional memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap risiko eksternal. Namun, penerapan prinsip ini sering kali menimbulkan perdebatan terkait kriteria force majeure, pembuktian, dan batasan tanggung jawab para pihak. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat serta harmonisasi ketentuan force majeure dalam instrumen hukum internasional menjadi krusial untuk mendorong stabilitas dan keberlanjutan perdagangan global.
Force majeure is a legal concept that provides exemption from liability to the parties in an agreement if an extraordinary event occurs that cannot be predicted, avoided, or controlled, which prevents the implementation of contractual obligations. In the context of international trade agreements, force majeure plays an important role in maintaining the balance and fairness of contractual relations between countries, especially when global disruptions such as pandemics, natural disasters, or armed conflicts occur. This study aims to analyze the effect of force majeure on the continuity, interpretation, and resolution of disputes in international trade agreements. Through a normative approach and case studies, it was found that the existence of a force majeure clause in international trade contracts provides legal certainty and protection against external risks. However, the application of this principle often raises debates regarding the criteria for force majeure, proof, and limitations of the parties’ responsibilities. Therefore, a proper understanding and harmonization of force majeure provisions in international legal instruments are crucial to promote the stability and sustainability of global trade.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
Sectie
Citeerhulp
Referenties
(2020, June 10). Diambil kembali dari https://www.tradefinanceglobal.com/legal/force-majeure/.
Jia, H. (t.thn.). Analysis of the application of force majeure to international trade. IBANET.
Kirana. (2024, Desember 30). Retrieved from https://kontrakhukum.com/article/force-majeure-pengertian-dasar-hukum.
Muhammad Teguh Pangestu. (2020, Jun 17). Diambil kembali dari law.uii.ac.id: https://law.uii.ac.id/blog/2020/06/17/covid-19-sebagai-alasan-force-majeure-dalam-perjanjian-dan-implikasinya-terhadap-perjanjian/
Rizki, M. J. (2023, April 23). Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/berita/a/penjelasan-prof-mahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona.
Romain, P. (2024, October 21). Diambil kembali dari jusmundi.com: https://jusmundi.com/en/document/publication/en-force-majeure
Wahyuni, W. (2022, Maret 22). Diambil kembali dari https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-4-jenis-perjanjian-dagang-internasional.