POLITIK HUKUM DALAM PENGATURAN KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA: TINJAUAN TERHADAP UU PENODAAN AGAMA
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji politik hukum dalam pengaturan kebebasan beragama di Indonesia dengan fokus pada Undang-Undang Penodaan Agama. Melalui pendekatan normatif-yuridis, artikel ini secara komprehensif menganalisis tiga aspek utama: konsep politik hukum dalam konteks pengaturan kebebasan beragama, dasar hukum dan tujuan dari keberlakuan Undang-Undang Penodaan Agama di Indonesia, serta implikasi pembatasan kebebasan berekspresi keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pengaturan kebebasan beragama di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor dan teologis yang kemudian terartikulasi dalam berbagai produk perundang-undangan. Konstitusi UUD 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama, namun dalam implementasinya dibatasi melalui Undang-Undang Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965), sebagai fokus khusus dalam penelitian ini memiliki dasar hukum yang berakar pada upaya mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama serta melindungi keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia. Meskipun telah menghadapi beberapa kali uji materi di Mahkamah Konstitusi, undang-undang ini tetap dipertahankan dengan pertimbangan perlunya instrumen hukum untuk menjaga ketertiban sosial dalam konteks religiositas masyarakat Indonesia.