PENGADILAN HAM DALAM PUSARAN KEPENTINGAN POLITIK: KAJIAN POLITIK HUKUM TERHADAP UU NO. 26 TAHUN 2000
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diharapkan menjadi tonggak penting dalam penegakan HAM di Indonesia. Tetapi, implementasinya belum menggapai hasil yang maksimal. Artikel ini mengkaji dinamika politik hukum yang mempengaruhi pembentukan dan pelaksanaan undang-undang tersebut. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menciptakan kalau UU No. 26 Tahun 2000 memiliki berbagai kelemahan, baik secara substansial maupun implementatif, seperti terbatasnya yurisdiksi, lemahnya perlindungan terhadap korban, dan dominasi kepentingan politik dalam proses penegakan hukum. Politik hukum yang melatarbelakangi lahirnya UU ini lebih banyak didorong oleh upaya menghindari tekanan internasional pasca-pelanggaran HAM berat, ketimbang komitmen murni terhadap keadilan. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi dan pembaruan regulasi guna memperkuat efektivitas Pengadilan HAM sebagai institusi penegak keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.