IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Authors
-
-
Yossy Mulyani
Politeknik Pengadaan RiauAuthor
-
- Keywords:
- Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services, Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa
- Abstract
-
Abstract
Procurement of goods and services is the process of purchasing goods or services carried out by government agencies, both at the Ministry, Institution and Regional Apparatus level, which is financed using the budget from the APBN (State Revenue and Expenditure Budget) or APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget). In implementing contracts for the procurement of goods and services, legal certainty must be created to create transparency, accountability and justice for all parties. The principle of balance in contract law is indeed a fundamental principle that regulates the relationship between the parties in a contract. This principle emphasizes that both parties must fulfill each other's rights and obligations in a proportional, fair and balanced manner, both in the process of forming an agreement and implementing it. Article 1321 of the Civil Code regulates the conditions for the validity of an agreement which states that an agreement is not valid according to law if it was obtained through mistake, coercion or fraud. In Indonesian law, if the parties do not agree to cancel the contract or agreement, one of the parties can file a lawsuit in court. In this case, a lawsuit can be filed with the aim of having the agreement or contract in question declared valid, void, or even changed.
Keywords: Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services.
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa merupakan proses pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah, yang dibiayai menggunakan anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak. Asas keseimbangan dalam hukum perjanjian memang menjadi prinsip fundamental yang mengatur hubungan para pihak dalam suatu kontrak. Prinsip ini menekankan bahwa kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan kewajibannya secara proporsional, adil, dan seimbang, baik dalam proses pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah menurut hukum jika diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam tataran hukum Indonesia, jika para pihak tidak sepakat untuk membatalkan kontrak atau perjanjian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, gugatan bisa diajukan dengan tujuan agar perjanjian atau kontrak yang bersangkutan dinyatakan sah, batal, atau bahkan diubah.
Kata kunci: Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.
- Author Biography
- Downloads
- Published
- 2025-05-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nadia Fibril Salsabila, Muhammad Nizar Awaluddin, Claudya Ayu Ananta, Rinda Nizwa Azzahra, Andri Permana Bangun, ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMBEGALAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SURABAYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Arief Hartono, ASAS KEADILAN DALAM PERJANJIAN INVESTASI LANGSUNG ASING (DIRECT FOREIGN INVESTMENT) DAN TANTANGAN HARMONISASI HUKUM NASIONAL DENGAN KETENTUAN BILATERAL INVESTMENT TREATIES (BITS) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Arjuna Rinaldi, Sudiman Sihotang, R. Djuniarsono, ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DENGAN BUKTI HAK SERTIFIKAT HAK PAKAI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Lazarus Katy Kole, PERBANDINGAN HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Gustiawan Akbar Pranata, Nurwati Nurwati, Dadang Suprijatna, PENANGANAN PEMBERITAAN BOHONG DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK OLEH HUMAS POLRESTA BOGOR KOTA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Indah Amalia Khartika, Mutiara Deja Saputri, Nabila Afifah, Zasmita Maulia Sari, M. Tedi Ansori, OTONOMI KHUSUS SEBAGAI WUJUD DESENTRALISASI ASIMETRIS DALAM NEGARA KESATUAN: KAJIAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Anneke Mawlidya, PENERAPAN DIGITAL FORENSIK DALAM MENGIDENTIFIKASI PELAKU PENIPUAN DAN PERAN DIGITAL FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Ananda Bunga Neesya, Fedya Batara Trisya Sukmana, Suci Aulia, Vega Febriana, Nandang Kusnadi, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SYARAT KEABSAHAN PERJANJIAN DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Hikmah Nurhasanah, Kayus Kayowouan Lewoleba, PELANGGARAN ETIKA PROFESI ADVOKAT DALAM KASUS ANITA KOLOPAKING TERHADAP INTEGRITAS HUKUM DAN KEPERCAYAAN PUBLIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Aditya Maulana Akbar, Endeh Suhartini, Nurwati Nurwati, ANALISIS HUKUM ASSESMEN TINGKAT RESIKO PENEMPATAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BOGOR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.