IMPLEMENTASI ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA
- Authors
-
-
Yossy Mulyani
Politeknik Pengadaan RiauAuthor
-
- Keywords:
- Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services, Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa
- Abstract
-
Abstract
Procurement of goods and services is the process of purchasing goods or services carried out by government agencies, both at the Ministry, Institution and Regional Apparatus level, which is financed using the budget from the APBN (State Revenue and Expenditure Budget) or APBD (Regional Revenue and Expenditure Budget). In implementing contracts for the procurement of goods and services, legal certainty must be created to create transparency, accountability and justice for all parties. The principle of balance in contract law is indeed a fundamental principle that regulates the relationship between the parties in a contract. This principle emphasizes that both parties must fulfill each other's rights and obligations in a proportional, fair and balanced manner, both in the process of forming an agreement and implementing it. Article 1321 of the Civil Code regulates the conditions for the validity of an agreement which states that an agreement is not valid according to law if it was obtained through mistake, coercion or fraud. In Indonesian law, if the parties do not agree to cancel the contract or agreement, one of the parties can file a lawsuit in court. In this case, a lawsuit can be filed with the aim of having the agreement or contract in question declared valid, void, or even changed.
Keywords: Principle of Balance, Contract Law, Procurement of Goods and Services.
Abstrak
Pengadaan barang dan jasa merupakan proses pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, baik di tingkat Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah, yang dibiayai menggunakan anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa harus menjamin terciptanya kepastian hukum untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi semua pihak. Asas keseimbangan dalam hukum perjanjian memang menjadi prinsip fundamental yang mengatur hubungan para pihak dalam suatu kontrak. Prinsip ini menekankan bahwa kedua belah pihak harus saling memenuhi hak dan kewajibannya secara proporsional, adil, dan seimbang, baik dalam proses pembentukan perjanjian maupun pelaksanaannya. Pada Pasal 1321 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak sah menurut hukum jika diperoleh melalui kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Dalam tataran hukum Indonesia, jika para pihak tidak sepakat untuk membatalkan kontrak atau perjanjian, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam hal ini, gugatan bisa diajukan dengan tujuan agar perjanjian atau kontrak yang bersangkutan dinyatakan sah, batal, atau bahkan diubah.
Kata kunci: Asas Keseimbangan, Hukum Kontrak, Pengadaan Barang dan Jasa.
- Author Biography
- Downloads
- Published
- 2025-05-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Helina, Ahmad Irzal Fardiansyah, Emilia Susanti, EFEKTIVITAS PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI: TELAAH KOMPARATIF ANTARA UNDANG-UNDANG TIPIKOR DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Naufal Aziiz, Ghinaya Zalfa Khanza, Ilham Fajri, Shendy Rahmat Farhan, PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT MELAYU BENGKULU TERHADAP PELAKU ZINA (Studi Di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 12 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Hendrik Hutajulu, Endang Suprarti, Erna Amalia, KEWAJIBAN PERUSAHAAN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA DISABILITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muhammad Aditya Yusuf, Muhamad Rafli Azhari, JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA DI SEKTOR INFORMAL SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN SILA KE LIMA UUD 1945 DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muhamad Luthfi , Tri Heriyanto, Junifer Dame Panjaitan, TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN TERORISME DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Irwan Triadi, Andi Tyara Ardiningtyas, PEMBAJAKAN DI PERAIRAN SOMALIA: DAMPAK GLOBAL, HUKUM INTERNASIONAL, DAN STRATEGI PENANGGULANGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Nazwa Defa, Baidhowi Baidhowi, Analisis Hukum Syariah Terhadap Mekanisme Pembiayaan Mudharabah dalam Lembaga Keuangan Syariah , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Desva Ayu Anggraini, Dian Eka Prastiwi, Hafshah Maulidya, Shalsa Daniyanti, PRINSIP BASE EROSION AND PROFIT SHIFTING (BEPS) TERHADAP KEDAULATAN HUKUM PAJAK INDONESIA: KAJIAN LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dinda Pandan Wangi Nirabati Taman, Endang Suprapti, Mohammad Wira Utama, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP SKINCARE PALSU DI LIVE SHOPEE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Muhammad Aditya Yusuf, JAMINAN SOSIAL BAGI PEKERJA DI SEKTOR INFORMAL SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN SILA KE LIMA UUD 1945 DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 13 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
You may also start an advanced similarity search for this article.