IMPLEMENTASI METODE CITIZEN LAWSUIT DI NEGARA COMMON LAW: PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DENGAN HUKUN NEGARA AMERIKA iDALAM MENANGGULANGI ASPEK LINGKUNGAN
Main Article Content
Abstract
Sebagai pendukung demokrasi, Indonesia menegaskan bahwa kekuasaan utama ada di tangan rakyat. Rakyat memiliki peran krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kontribusi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dapat direalisasikan dalam dua model, yakni secara langsung atau melalui representasi lembaga tertentu sebagai wakil rakyat. Indonesia memilih model kedua dalam menjalankan kedaulatan rakyat, sehingga wewenang rakyat terbatasi dan hanya dapat dilaksanakan melalui lembaga perwakilan. Namun demikian, keterlibatan aktif rakyat dalam pemerintahan sangatlah penting mengingat negara sejatinya dibentuk, dari, dan untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia juga menganut sistem hukum perdata, di mana semua peraturan diatur secara tertulis dalam hukum positif, berbeda dengan sistem hukum common law yang bergantung pada kebiasaan dan preseden hukum. Transplantasi hukum telah terjadi, di mana praktik sistem hukum perdata mulai bergeser dengan diperkenalkannya mekanisme yurisprudensi dalam penanganan gugatan citizen lawsuit sebagai manifestasi kedaulatan rakyat.