TINJAUAN YURIDIS TERHADAP VALIDITAS AKAD DALAM LAYANAN PEER TO PEER LENDING SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN-MUI

Main Article Content

Marshanda Luad Dahlia
Baidhowi Baidhowi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas akad dalam layanan Peer to Peer Lending Syariah berdasarkan tinjauan yuridis terhadap Fatwa DSN-MUI. Dalam praktiknya, Peer to Peer Lending Syariah merupakan inovasi keuangan digital yang menghubungkan antara pemberi dana dan penerima dana melalui platform berbasis teknologi, dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah. Fokus utama penelitian ini adalah menilai kesesuaian akad-akad yang digunakan dalam Peer to Peer Lending Syariah dengan ketentuan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI serta memastikan kepatuhannya terhadap peraturan perundang- undangan positif di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa validitas akad dalam layanan Peer to Peer Lending sangat ditentukan oleh pemenuhan unsur-unsur rukun dan syarat akad, kejelasan objek dan subjek akad, serta struktur kontrak yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti kurangnya pemahaman pelaku industri terhadap struktur akad syariah dan lemahnya pengawasan dalam praktiknya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan edukasi kepada para pihak dalam transaksi syariah digital ini.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP VALIDITAS AKAD DALAM LAYANAN PEER TO PEER LENDING SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN-MUI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(9), 91-100. https://doi.org/10.6679/638g9w76

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.