PERJANJIAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-AUSTRALIA; DAMPAK TERHADAP KEDAULATAN EKONOMI NEGARA ANGGOTA
Main Article Content
Abstract
Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) antara ASEAN dan Australia merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi regional Asia Tenggara. Perjanjian ini muncul dari kebutuhan untuk memperdalam integrasi ekonomi dan memperkuat perdagangan antara negara-negara ASEAN dan Australia. Mekanisme dalam perjanjian ini melibatkan beberapa tahap utama, yaitu perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Selain itu, implementasi dan evaluasi perjanjian juga menjadi faktor krusial dalam memastikan efektivitasnya. Perundingan bertujuan menyepakati teks perjanjian dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik dalam format bilateral maupun multilateral. Penandatanganan perjanjian, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1969, mencerminkan niat baik negara-negara pihak untuk terikat pada ketentuannya. Namun, perjanjian belum efektif sebelum melewati tahap ratifikasi, yang bergantung pada hukum domestik masing-masing negara. Ratifikasi memastikan bahwa negara peserta secara resmi mengikatkan diri dan wajib melaksanakan perjanjian sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda. Setelah ratifikasi, implementasi perjanjian dilakukan melalui kebijakan nasional yang mendukung liberalisasi perdagangan. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan perjanjian dengan dinamika ekonomi global. Dengan demikian, FTA ASEAN-Australia tidak hanya memperkuat perdagangan bebas tetapi juga menegaskan pentingnya prinsip hukum internasional dalam perjanjian ekonomi.