INTERPRETASI KONVENSI 1891 DALAM SENGKETA PERBATASAN LAUT INDONESIA–MALAYSIA DI PULAU SEBATIK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia di wilayah sekitar Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang merupakan kelanjutan dari ketidakjelasan delimitasi perjanjian kolonial Inggris-Belanda tahun 1891. Meskipun perjanjian tersebut menetapkan batas darat hingga garis lintang 4°10’ LU, tidak ada ketentuan yang memperjelas perpanjangan batas ke arah laut, yang kemudian menimbulkan sengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis peraturan hukum internasional dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum nasional yang komprehensif mengenai batas laut, belum adanya kesepakatan bilateral dengan Malaysia menciptakan kekosongan hukum yang membuka peluang klaim sepihak. Penyelesaian sengketa ini memerlukan pendekatan diplomatik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum internasional seperti uti possidetis juris, equidistance, dan effective occupation. Penelitian ini menekankan pentingnya penegasan batas wilayah secara tegas, penguatan kehadiran negara di daerah perbatasan, serta koordinasi lintas sektoral sebagai upaya menjaga kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia secara berkelanjutan.