TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO DALAM PELANGGARAN BERAT HAM OLEH PRAJURIT MILITER
Main Article Content
Abstract
Pertanggungjawaban komando merupakan prinsip penting dalam hukum pidana Indonesia untuk menjerat komandan atas kejahatan yang dilakukan bawahannya, jika terbukti mengetahui atau seharusnya mengetahui pelanggaran namun gagal mencegah atau menindak. Meskipun telah diatur dalam Pasal 42 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan yurisdiksi, struktur militer yang tertutup, minimnya preseden, serta sulitnya pembuktian unsur “pengetahuan konstruktif” (should have known). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode ini menempatkan hukum sebagai suatu sistem norma yang terdiri dari asas, aturan, kaidah, dan prinsip hukum yang tertulis maupun tidak tertulis, dengan tujuan untuk menganalisis dan memahami norma-norma hukum yang relevan terkait pertanggungjawaban komando dalam pelanggaran berat HAM oleh prajurit militer.Prinsip pertanggungjawaban komando merupakan instrumen penting dalam menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran berat HAM yang dilakukan oleh prajurit militer di Indonesia. Prinsip ini menegaskan bahwa seorang komandan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran oleh bawahannya, namun gagal mencegah atau menindak pelaku. Lemahnya integrasi prinsip hukum internasional ke dalam praktik nasional juga turut menghambat akuntabilitas di tingkat komando. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat hukum, dan harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional guna menegakkan prinsip ini secara efektif dan adil.