TANTANGAN HUKUM MILITER DALAM ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE: DILEMA PENGGUNAAN SENJATA OTONOM

Main Article Content

Shabiya Zahra Alifa Koesnaedy
Irwan Triadi

Abstract

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan telah melahirkan sistem senjata otonom yang mampu melakukan tindakan militer tanpa intervensi manusia. Meskipun sistem ini menawarkan efisiensi dan pengurangan risiko bagi tentara, kemunculannya menimbulkan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional seperti diskriminasi, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis sejauh mana hukum internasional dan hukum nasional mampu mengakomodasi penggunaan senjata otonom. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat celah regulasi yang signifikan dan potensi pelanggaran hukum yang tinggi akibat keterbatasan moral, teknis, dan legal dari sistem ini. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum baru yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks perang modern.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TANTANGAN HUKUM MILITER DALAM ERA ARTIFICIAL INTELLIGENCE: DILEMA PENGGUNAAN SENJATA OTONOM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(4), 91-100. https://doi.org/10.6679/4ssekx44

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.