PENYEBARAN HOAKS TENTANG IJAZAH PRESIDEN JOKO WIDODO SEBAGAI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi, namun juga meningkatkan risiko penyebaran informasi palsu atau hoaks. Salah satu kasus signifikan adalah tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang menyebar luas melalui media sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pidana terhadap penyebaran hoaks dalam kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan berdampak negatif terhadap stabilitas sosial. Penegakan hukum dan literasi digital menjadi langkah strategis dalam menanggulangi penyebaran hoaks.