RELEVANSI PASAL 311 KUHP DAN HADITS RIWAYAT BUKHARI NOMOR 2766 TENTANG TUDUHAN ZINA TANPA BUKTI
Main Article Content
Abstract
Penuduhan zina (qadzaf) dalam hukum positif Indonesia termasuk dalam kategori tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah. Berdasarkan Pasal 311 KUHP, pelaku yang menuduh tanpa bukti yang sah dapat dikenai pidana penjara atau denda, dengan ancaman hukuman yang meningkat apabila pencemaran dilakukan secara tertulis atau terbuka di hadapan umum. Selain ketentuan hukum nasional, ajaran Islam melalui Hadits Riwayat Bukhari No. 2766 juga menegaskan bahwa menuduh seseorang tanpa dasar yang benar merupakan dosa besar yang berakibat hukuman berat di akhirat. Keselarasan antara hukum positif Indonesia dan ajaran Islam ini menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan sesama serta memberikan perlindungan hukum terhadap nama baik individu. Penegakan hukum terhadap kasus tuduhan zina diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat.