KETIDAKADILAN AKSES TERHADAP ORBIT GEOSTASIONER: ANALISIS KRITIS TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL LUAR ANGKASA

Main Article Content

Brian Maulana Muhammad Syiahuputra
Nayara Dihati

Abstract

Orbit geostasioner (GSO) merupakan sumber daya strategis yang sangat penting dalam era komunikasi dan teknologi global. Namun, pengalokasian orbit dan spektrum frekuensi yang terkait masih didominasi oleh negara maju, sehingga menimbulkan ketimpangan akses bagi negara berkembang. Artikel ini menganalisis persoalan tersebut dalam perspektif hukum luar angkasa internasional, khususnya melalui prinsip-prinsip yang diatur dalam Outer Space Treaty 1967 dan rezim pengaturan International Telecommunication Union (ITU). Ditemukan bahwa meskipun terdapat asas-asas seperti “province of all mankind” dan “equitable access”, implementasinya masih bersifat formalistik dan kurang menjawab kebutuhan redistributif. Dengan pendekatan kritis terhadap prinsip keadilan distributif dan kesetaraan antarnegara, artikel ini menyoroti perlunya reformasi regulasi orbit geostasioner agar lebih inklusif terhadap kepentingan negara berkembang.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

KETIDAKADILAN AKSES TERHADAP ORBIT GEOSTASIONER: ANALISIS KRITIS TERHADAP HUKUM INTERNASIONAL LUAR ANGKASA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 13(12), 21-30. https://doi.org/10.6679/70wb4q96

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.