PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TERDAMPAK PENGGUSURAN PAKSA
Main Article Content
Abstract
Penggusuran paksa yang dilakukan tanpa prosedur dan perlindungan hukum yang memadai merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal yang layak. Penelitian ini menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terdampak penggusuran paksa dengan studi kasus di Cluster Setia Mekar, Tambun, Bekasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris melalui analisis regulasi dan fakta lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggusuran dilakukan tanpa memenuhi unsur administratif dan partisipatif yang seharusnya dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, seperti tidak dilibatkannya warga sebagai pihak dalam perkara, ketiadaan pengukuran ulang lahan oleh BPN, dan pemberitahuan yang tidak transparan. Padahal, warga terdampak telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Perlindungan hukum yang ideal mencakup pemberian kompensasi yang layak, penyediaan hunian pengganti, serta pelaksanaan musyawarah secara partisipatif. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin hak-hak warga negara, dan tindakan penggusuran harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh solusi alternatif ditempuh. Oleh karena itu, diperlukan komitmen serius dari pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hukum yang komprehensif bagi masyarakat terdampak.