PERANAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM UPAYA PEMBERANTASAN DAN PENCEGAHAN PERDAGANGAN MANUSIA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana internasional terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam implementasinya, meskipun telah terdapat regulasi baik nasional maupun internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dokumen internasional, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi hukum pidana internasional melalui ratifikasi instrumen seperti Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, dan mengimplementasikannya dalam regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun, penerapan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya kapasitas sumber daya manusia, terbatasnya anggaran, serta masih kuatnya praktik korupsi dan keterlibatan oknum aparat yang menyebabkan rendahnya efektivitas penegakan hukum. Selain itu, pendekatan yang digunakan masih lebih menitikberatkan pada aspek penindakan terhadap pelaku dibandingkan perlindungan hak-hak korban. Dalam konteks ini, diperlukan harmonisasi yang lebih baik antara hukum nasional dan internasional, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Saran dari penelitian ini adalah pentingnya peningkatan koordinasi antar instansi, penguatan regulasi yang berpihak pada korban, serta penggalakan kampanye publik dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Di samping itu, pemerintah perlu meningkatkan kerja sama internasional secara efektif dan menyediakan anggaran yang memadai untuk program perlindungan serta rehabilitasi korban agar tujuan hukum pidana internasional dalam memberantas perdagangan orang dapat tercapai secara optimal di Indonesia.