LARANGAN KESAKSIAN PALSU DALAM PERSPEKTIF HADITS DAN HUKUM :KONSEKUENSI KESAKSIAN PALSU MENURUT HUKUM POSITIF (STUDIKASUS HADITS SHAHIH BUKHARI NO. 5519 DAN PASAL 242 KUHP)
Main Article Content
Abstract
Kesaksian palsu merupakan pelanggaran serius baik dalam ajaran Islam maupun dalam sistem hukum positif, karena dapat merusak keadilan, kebenaran, dan integritas sistem hukum. Dalam Islam, kesaksian palsu dianggap sebagai dosa besar dengan konsekuensi spiritual dan sosial yang signifikan, seperti yang ditekankan dalam Hadits Shahih Bukhari No. 5519, yang memperingatkan umat untuk tidak memberikan kesaksian yang tidak benar dalam konteks apapun. Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat langsung, tetapi juga mengganggu tatanan sosial dan hubungan antar individu dalam masyarakat. Sebaliknya, dalam hukum positif Indonesia, kesaksian palsu diatur dalam Pasal 242 KUHP yang memberikan sanksi pidana bagi mereka yang memberikan keterangan palsu dalam proses hukum.