LARANGAN KESAKSIAN PALSU DALAM PERSPEKTIF HADITS DAN HUKUM :KONSEKUENSI KESAKSIAN PALSU MENURUT HUKUM POSITIF (STUDIKASUS HADITS SHAHIH BUKHARI NO. 5519 DAN PASAL 242 KUHP)
- Authors
-
-
Himmatul Aulia Rahmah
UIN Sunan Gunung Djati BandungAuthor -
Tajul Arifin
UIN Sunan Gunung Djati BandungAuthor
-
- Abstract
-
Kesaksian palsu merupakan pelanggaran serius baik dalam ajaran Islam maupun dalam sistem hukum positif, karena dapat merusak keadilan, kebenaran, dan integritas sistem hukum. Dalam Islam, kesaksian palsu dianggap sebagai dosa besar dengan konsekuensi spiritual dan sosial yang signifikan, seperti yang ditekankan dalam Hadits Shahih Bukhari No. 5519, yang memperingatkan umat untuk tidak memberikan kesaksian yang tidak benar dalam konteks apapun. Tindakan ini tidak hanya merugikan pihak yang terlibat langsung, tetapi juga mengganggu tatanan sosial dan hubungan antar individu dalam masyarakat. Sebaliknya, dalam hukum positif Indonesia, kesaksian palsu diatur dalam Pasal 242 KUHP yang memberikan sanksi pidana bagi mereka yang memberikan keterangan palsu dalam proses hukum.
- Downloads
- Published
- 2025-06-15
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Putri Nawalul Hidayah, Tajul Arifin, KORELASI HADITS RIWAYAT IMAM MUSLIM NO.3415 dAN PASAL 1 UU NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Zahwa Rizkina Arabella, Tajul Arifin, PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM PERSPEKTIF HADIS RIWAYAT BUKHARI NOMOR 2416 DAN PASAL 10 UUPA NO. 5 TAHUN 1960 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Salsa Arsilia, Tajul Arifin, RELEVANSI PASAL 311 KUHP DAN HADITS RIWAYAT BUKHARI NOMOR 2766 TENTANG TUDUHAN ZINA TANPA BUKTI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Afifah Juliawati, Tajul Arifin, MENGAMBIL HAK ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF HR. MUSLIM NO. 2564 DAN PASAL 362 KUHP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan