TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DAN KEDUDUKAN KREDITUR DALAM KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004

Main Article Content

Devina Yadita

Abstract

Bankruptcy is a legal mechanism used to resolve debt problems collectively between debtors and creditors. In the Indonesian legal system, creditors are grouped into three main categories, namely separatist, preferred, and concurrent creditors, each of which has a different legal status and protection in the process of settling bankrupt assets as regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU). This study aims to analyze the legal protection and position of the three types of creditors against companies experiencing bankruptcy. Using normative legal research methods and a statutory approach, this study examines positive legal provisions and their implementation practices. The results of the study indicate that separatist creditors have the right to execute the collateral object directly even though there is a period of suspension of execution; preferred creditors have special rights under the law to be paid first; while concurrent creditors are only entitled to the remaining bankrupt assets proportionally and occupy the weakest position in the payment structure. The inequality of legal protection and the implementation of the rights of each creditor is a major challenge in realizing distributive justice and legal certainty in bankruptcy.


Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang secara kolektif antara debitur dan kreditur. Dalam sistem hukum Indonesia, kreditur dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama, yaitu kreditur separatis, preferen, dan konkuren, yang masing-masing memiliki kedudukan dan perlindungan hukum yang berbeda dalam proses pemberesan harta pailit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan kedudukan ketiga jenis kreditur tersebut terhadap perusahaan yang mengalami kepailitan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum positif serta praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur separatis memiliki hak eksekusi atas objek jaminan secara langsung meskipun terdapat masa penundaan eksekusi; kreditur preferen memiliki hak istimewa berdasarkan undang-undang untuk didahulukan pembayarannya; sedangkan kreditur konkuren hanya berhak atas sisa harta pailit secara proporsional dan menempati posisi paling lemah dalam struktur pembayaran. Ketimpangan perlindungan hukum dan pelaksanaan hak masing-masing kreditur menjadi tantangan utama dalam mewujudkan keadilan distributif dan kepastian hukum dalam kepailitan.


Kata Kunci: Kepailitan, Separatis, Preferen, dan Konkuren.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK DAN KEDUDUKAN KREDITUR DALAM KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(1), 91-100. https://doi.org/10.6679/26js4n66

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.