TINJAUAN HUKUM TERHADAP RANGKAP JABATAN NOTARIS SEBAGAI KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum terhadap praktik rangkap jabatan notaris sebagai komisaris dalam perseroan terbatas (PT) serta menilai dampaknya terhadap prinsip independensi dan integritas profesi notaris. Dalam sistem hukum Indonesia, notaris memegang peran penting dalam menjamin kepastian hukum melalui pembuatan akta otentik yang netral dan tidak memihak. Namun, praktik rangkap jabatan berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang mengancam kepercayaan publik terhadap akta-akta yang diterbitkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pandangan para ahli, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun jabatan komisaris tidak secara eksplisit disebutkan dalam larangan Pasal 17 UU Jabatan Notaris, posisi tersebut termasuk dalam struktur kekuasaan korporasi dan memiliki potensi besar menimbulkan konflik kepentingan. Posisi rangkap jabatan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas dan independensi yang harus dijaga oleh seorang notaris sebagai pejabat publik. Selain itu, akta yang dibuat oleh notaris yang melanggar prinsip ini berisiko kehilangan keabsahan hukum. Pengawasan terhadap praktik ini dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN), namun masih ditemukan kelemahan dalam penerapan sanksi dan sistem deteksi dini. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan sistem administrasi hukum berbasis digital, seperti verifikasi otomatis pada SABH/AHU Online, untuk mencegah notaris yang merangkap jabatan mengesahkan akta dalam entitas tempat ia menjabat. Dengan demikian, penegakan prinsip etik dan hukum dalam profesi kenotariatan dapat lebih efektif serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.