KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DALAM TRANSAKSI ASET KRIPTO MENURUT HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OJK

Main Article Content

Michael Hansyah

Abstract

Perkembangan aset kripto sebagai instrumen digital menimbulkan tantangan hukum baru di Indonesia, khususnya dalam hal kekuatan pembuktian transaksi yang dilakukan antar pihak. Meskipun aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum bukan merupakan alat pembayaran yang sah, penggunaannya dalam transaksi dan investasi semakin meningkat. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian akta notaris dalam transaksi aset kripto serta mengkaji keterkaitannya dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun aset kripto belum sepenuhnya diatur oleh OJK sebagai instrumen keuangan, notaris tetap memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum melalui pembuatan akta perjanjian. Selain itu, implementasi cyber notary dapat memperkuat efektivitas pembuktian transaksi digital, namun perlu dukungan regulasi agar akta elektronik dapat diakui sebagai akta otentik. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi antara otoritas yang berwenang dan pembaruan hukum notaris untuk menjawab tantangan era digital.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS DALAM TRANSAKSI ASET KRIPTO MENURUT HUKUM PERDATA DAN PERATURAN OJK. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(5), 71-80. https://doi.org/10.6679/5114mn55

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.