REFORMASI METODE SELEKSI TERBUKA DALAM PENGANGKATAN PEJABAT TINGGI PRATAMA: IMPLEMENTASI PRINSIP MERIT SYSTEM
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas mekanisme seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kota Bengkulu dalam konteks implementasi prinsip merit system sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Proses seleksi yang terdiri dari tahapan pengumuman lowongan, verifikasi administrasi, uji kompetensi hingga penetapan tiga besar telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, dan PermenPANRB No. 13 Tahun 2014. Namun, dalam praktiknya ditemukan sejumlah persoalan seperti kurangnya transparansi hasil seleksi, belum optimalnya pelaksanaan assessment center, serta masih adanya indikasi intervensi politik dalam proses penetapan pejabat. Selain itu, terdapat kendala hukum berupa ketidakjelasan kriteria rekam jejak jabatan dan lemahnya sanksi terhadap pelanggaran prinsip merit. Kajian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi dan peningkatan kewenangan Komisi ASN menjadi langkah strategis untuk memastikan seleksi JPTP berlangsung adil, objektif, dan profesional.