Membedah Fragmentasi Regulasi Hukum Waris Internasional antara Indonesia dan Singapura pada Kasus Aset Berada di Luar Negara
Main Article Content
Abstract
Fenomena globalisasi telah mendorong meningkatnya mobilitas lintas negara, termasuk dalam hal kepemilikan aset oleh warga negara di berbagai yurisdiksi. Dalam konteks ini, persoalan hukum waris internasional menjadi semakin kompleks, terutama ketika pewaris dan ahli waris memiliki kewarganegaraan berbeda serta aset berada di luar negeri. Penelitian ini membahas fragmentasi regulasi hukum waris antara Indonesia dan Singapura dalam situasi di mana harta peninggalan berada di luar negara pewaris atau ahli waris. Melalui pendekatan normatif-komparatif, tulisan ini mengkaji perbedaan prinsip-prinsip dasar hukum waris di kedua negara, mulai dari asas lex patriae di Indonesia hingga penerapan lex situs dan lex domicilii dalam sistem hukum Singapura. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ketidakharmonisan antara sistem hukum nasional membuka potensi konflik yurisdiksi, hambatan eksekusi warisan lintas negara, serta ketidakpastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaharuan regulasi nasional Indonesia terkait hukum waris internasional, serta mendorong kerja sama bilateral dalam penyelesaian sengketa warisan lintas batas negara.