TINJAUAN HADIS BUKHARI 6878 DAN PASAL 459 KUHP TENTANG HUKUMAN MATI BAGI PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji relevansi antara Hadis Al-Bukhari Nomor 6878 dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hukuman mati bagi pelaku pembunuhan yang direncanakan. Penelitian ini memakai pendekatan yuridis-normatif dan teologis untuk menghubungkan nilai-nilai keadilan dalam hukum Islam dan sistem hukum nasional. Perolehan penelitian mengenukakan bahwasanya baik syariat Islam maupun hukum pidana Indonesia menekankan perlindungan jiwa dan pemberian hukuman yang setimpal bagi kejahatan pembunuhan. Meskipun berasal dari paradigma hukum yang berbeda, keduanya memberikan ruang atas legitimasi hukuman mati dalam kasus yang berat. Artikel ini menyimpulkan bahwa Pasal 459 KUHP memiliki titik temu dengan substansi hadis dan dapat diposisikan sebagai bentuk keadilan modern yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam.