EVALUASI FORENSIK TERHADAP HASIL EKSHUMASI DALAM KASUS PEMBUNUHAN TERTUNDA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas evaluasi forensik terhadap hasil ekshumasi dalam kasus pembunuhan yang penanganannya mengalami keterlambatan. Ekshumasi merupakan tindakan penggalian kembali jenazah untuk memperoleh bukti forensik yang dapat mengungkap identitas korban, penyebab kematian, serta kemungkinan keterlibatan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas prosedur ekshumasi dan pemeriksaan forensik pada jenazah yang telah terkubur dalam jangka waktu lama, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekshumasi memiliki nilai penting dalam pembuktian kasus pembunuhan tertunda, meskipun kondisi jenazah yang telah mengalami dekomposisi lanjut menjadi hambatan signifikan bagi analisis forensik, khususnya dalam pemeriksaan DNA dan toksikologi. Bahwa keberhasilan evaluasi terhadap hasil ekshumasi sangat dipengaruhi oleh penerapan protokol standar internasional, ketersediaan teknologi laboratorium yang memadai, serta kompetensi tenaga forensik yang terlatih.
This study examines the forensic evaluation of exhumation results in delayed homicide cases. Exhumation is the act of exhuming a body to obtain forensic evidence that can reveal the victim's identity, cause of death, and possible criminal involvement. This study aims to analyze the effectiveness of exhumation procedures and forensic examination of bodies buried for a long period of time, and to identify the challenges faced in this process. The results indicate that exhumation has significant value in proving evidence in delayed homicide cases, although the advanced state of decomposition of the body poses a significant obstacle to forensic analysis, particularly in DNA and toxicology examinations. The success of exhumation evaluation is strongly influenced by the implementation of international standard protocols, the availability of adequate laboratory technology, and the competence of trained forensic personel.
Article Details
Section
How to Cite
References
Buku
Armia, Muhammad Siddiq, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, LEMBAGA KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA, Banda Aceh, 2022.
Hanitojo, Rony, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumenteri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
S, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2012.
R, Widyasturi, Kedokteran Forensik dalam Praktik Hukum Pidana, UGM Press, Yogyakkarta, 2020.
Jurnal
S, Adi W. Lumuhu, Erwin Kristanto, dan Nola T. S. Mallo, Gambaran Sebab Kematian pada Kasus Ekshumasi di Sulawesi Utara dan Gorontalo Tahun 2016-2018, Jurnal e-Clinic (eCI), Volume 7, Nomor 2, 2019.
M, Butler, J, Advanced Topic in Forensic DNA Typing: Methodolgy, London: Elsevier, 2015.
Kristanto, Erwin, Pemeriksaan Kedokteran Forensik setelah Ekshumasi di Sulawesi Utara: Kontribusi dan Tantangan, Jurnal Biodemik, Volume 11, Nomor 3, 2019.
Suryadi, Taufik, Degradasi DNA pada Jenazah yang Sudah Sangat Membusuk, J. Ked. N. Med, Vol 1 No. 1, 2018.
Website
Riandi, Seffia, Referat Ekshumasi, https://id.scribd.com/document/386064509/Referat-Ekshumasi-BAB-II, (diakses 12 Agustus 2025).