ANALISIS YURIDIS PENGATURAN ALAT BUKTI TERKAIT INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN JUDI ONLINE DI INSTAGRAM
Main Article Content
Abstract
Fenomena promosi judi online oleh influencer di media sosial, khususnya Instagram, memunculkan tantangan hukum tersendiri, terutama dalam aspek pembuktian. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, penjatuhan pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Meskipun UU ITE telah mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, pembuktian keaslian, keterkaitan, dan keabsahan konten digital masih menghadapi banyak kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan alat bukti dalam UU ITE dan mengidentifikasi tantangan pembuktian terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti dalam KUHAP dan alat bukti digital diakui secara hukum, namun validitasnya masih dipertanyakan, terutama dalam hal autentikasi dan integritas data digital. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi teknis dan kapasitas aparatur penegak hukum dalam menangani bukti digital.