ANALISIS HUKUM TERHADAP WANPRESTASI PADA PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA INFLUENCER DAN BRAND PADA PLATFORM DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi bisnis, termasuk dalam praktik pemasaran melalui media sosial. Salah satu bentuk kerja sama yang semakin marak adalah perjanjian antara influencer dan pelaku usaha (brand) dalam mempromosikan produk atau jasa melalui platform digital. Namun, hubungan hukum ini tidak jarang menimbulkan sengketa, khususnya ketika terjadi wanprestasi dari salah satu pihak, seperti keterlambatan promosi, konten yang tidak sesuai kesepakatan, atau bahkan kegagalan memposting sama sekali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi dalam perjanjian digital antara influencer dan brand serta mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara influencer dan brand termasuk dalam kategori perjanjian kerja (Pasal 1601a KUHPerdata), yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Wanprestasi dapat terjadi dalam bentuk tidak memenuhi prestasi, terlambat, atau melanggar isi perjanjian (Pasal 1243 KUHPerdata). Salah satu bentuk nyata wanprestasi ialah ketika influencer tidak melakukan promosi sesuai waktu yang ditentukan, sebagaimana disebutkan dalam studi Yulfin (2023), di mana banyak pelaku usaha dirugikan akibat keterlambatan tersebut. Di sisi lain, pembuktian wanprestasi dalam perjanjian digital memiliki tantangan tersendiri, terutama ketika kesepakatan hanya dilakukan melalui komunikasi informal seperti chat atau DM media sosial. Meski demikian, alat bukti elektronik tetap dapat digunakan dalam proses peradilan menurut UU ITE. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya rekonstruksi norma dan panduan hukum formal terhadap kerja sama digital informal agar kedudukan hukum influencer dan brand menjadi lebih jelas, serta memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa wanprestasi di era digital.