ANALISIS HUKUM TERHADAP IMBALAN JASA DALAM JASA TITIP (JASTIP) ONLINE BERDASARKAN EKONOMI SYARIAH
Main Article Content
Abstract
Praktik Jasa Titip (Jastip) online telah menjadi tren bisnis informal yang banyak diminati, terutama di kalangan anak muda. Model usaha ini melibatkan pemberian titipan pembelian barang dari konsumen kepada pelaku Jastip, disertai imbalan jasa sebagai kompensasi. Namun, dari perspektif ekonomi syariah, muncul pertanyaan mengenai keabsahan akad dan legalitas imbalan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik Jastip online dengan pendekatan hukum Islam, khususnya dalam kerangka ekonomi syariah. Dengan menggunakan metode studi literatur terhadap sumber primer dan sekunder hukum Islam, penelitian ini menemukan bahwa Jastip online dapat dikategorikan sebagai akad wakalah yang disertai ujrah (upah). Agar sesuai dengan prinsip syariah, transaksi ini harus memenuhi unsur kejelasan objek, akad, serta transparansi dalam penentuan upah dan tanggung jawab. Jika dilakukan tanpa syarat-syarat tersebut, maka dikhawatirkan mengandung unsur gharar atau ketidakpastian yang dilarang dalam Islam. Kesimpulan dari studi ini menyatakan bahwa praktik Jastip online dapat dibenarkan dalam ekonomi syariah, dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara tertib, adil, dan tidak melanggar prinsip dasar muamalah.