JURNAL ASAS LEGALITAS DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM STUDI KASUS PENERAPAN ASAS LEGALITAS DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DI MEDAN
Main Article Content
Abstract
Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas legalitas dalam kasus-kasus korupsi di Medan dan meninjau dari perspektif filsafat hukum, khususnya positivisme hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas legalitas diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum dalam putusan kasus korupsi, seperti kasus Bank Sumut Syariah Kisaran, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini menunjukkan penerapan prinsip hukum positif dan perlindungan hak asasi tersangka. Kajian ini juga menyinggung keterbatasan asas legalitas dalam menghadapi kompleksitas masyarakat modern dan keberadaan hukum adat.