TRANSFORMASI PERADILAN MELALUI E-LITIGASI: MENAKAR EFEKTIVITAS ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
Main Article Content
Abstract
E-Litigasi yang diatur pada Perma No. 1 Tahun 2019 dan pelaksanaannya pada SEMA No. 1 Tahun 2020 mencakup hal proses gugatan, permohonan, perlawanan, pemberian jawaban, pemberian replik dan duplik, pemberian dan pengajuan bukti, simpulan, dan pengiriman putusan majelis hakim untuk pihak yang terkait secara daring. Hadirnya E-Litigasi adalah salah satu cara untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam suatu persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Dengan tujuan untuk mengetahui implikasi dari E-Litigasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hasil penelitian pada Pengadilan Negeri Purwokerto menunjukkan bahwa efektivitas implikasi E-Litigasi dapat berjalan dengan efektif dan dapat mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan ditinjau dari faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, dan budaya. Beberapa kendala penerapan sistem E-Litigasi sudah dapat teratasi dengan adanya penyelarasan serta upaya meningkatkan kualitas sarana fisik dan sumber daya manusia guna menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.