ANALISISYURIDISTERHADAPPENYALAHGUNAANNARKOTIKA OLEHPRAJURITTNIDALAMPERSPEKTIFUNDANG-UNDANG NOMOR3TAHUN2025TENTANGPERUBAHANATAS UNDANG-UNDANGNOMOR34TAHUN2004TENTANGTENTARA NASIONALINDONESIA

Authors
  • Maherys Chan Gusvino

    Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
    Author
Keywords:
penyalahgunaan narkotika, TNI, peradilan militer
Abstract

 Penyalahgunaan narkotika di kalangan prajurit Tentara Nasional
 Indonesia (TNI) merupakan fenomena yang tidak hanya
 berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mencoreng
 kehormatan dan profesionalitas institusi militer sebagai garda
 terdepan pertahanan negara. Permasalahan ini menjadi
 kompleks karena melibatkan dua ranah penegakan hukum yang
 berbeda, yaitu hukum pidana umum dan hukum disiplin militer.
 Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis
 secara menyeluruh penerapan hukum terhadap prajurit TNI aktif yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional
 Indonesia, serta untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi
 dalam proses penegakan hukumnya. Metode penelitian yang
 digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan yuridis normatif,
 dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, studi kasus,
 serta telaah literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan
 menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat mekanisme hukum dan sanksi disiplin yang cukup tegas, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran ini masih menghadapi kendala dalam bentuk budaya hierarkis yang kaku, keterbatasan
 transparansi di peradilan militer, serta kurang optimalnya
 program rehabilitasi internal. Kesimpulan dari artikel ini menegaskan pentingnya reformasi sistem peradilan militer dan penguatan program pencegahan agar TNI tetap menjadi institusi yang berwibawa, akuntabel, dan bebas dari pengaruh narkotika

Cover Image
Downloads
Published
2025-08-07
Section
Articles

How to Cite

ANALISISYURIDISTERHADAPPENYALAHGUNAANNARKOTIKA OLEHPRAJURITTNIDALAMPERSPEKTIFUNDANG-UNDANG NOMOR3TAHUN2025TENTANGPERUBAHANATAS UNDANG-UNDANGNOMOR34TAHUN2004TENTANGTENTARA NASIONALINDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(7), 131-140. https://doi.org/10.6679/evx32k42

Similar Articles

1-10 of 108

You may also start an advanced similarity search for this article.