MEDIASI DALAM PERSPEKTIF ISLAH: UPAYA PREVENTIF PENYELESAIAN SENGKETA RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA
Main Article Content
Abstract
Mediation is a dispute resolution mechanism recommended in Islamic teachings and reinforced through national legal provisions, especially in divorce cases in Religious Courts. Islam emphasizes the process of islah or reconciliation through family involvement in resolving domestic conflicts. This study aims to analyze the effectiveness of mediation as a preventive measure in divorce cases by exploring the integration of islah principles in Islamic law and the implementation of Supreme Court Regulation No. 01 of 2008. A juridical-normative method was applied with qualitative analysis of Islamic legal literature and statistical data from the Directorate General of Religious Courts (Badilag) in 2024. The findings indicate that the success rate of mediation remains low, with the PTA Bandung region recording only 2.11% and PTA Bangka Belitung reaching 13.22%. These results highlight a gap between normative regulations and practical implementation. Therefore, optimizing the role of judges as muṣliḥ and strengthening public awareness of the importance of mediation are key strategies for maintaining household integrity.
Keywords: Mediation, Divorce, Religious Courts, Islah, Preventive
ABSTRAK
Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dianjurkan dalam ajaran Islam dan diperkuat melalui ketentuan hukum nasional, khususnya dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Islam mengedepankan proses islah atau perdamaian melalui keterlibatan keluarga sebagai penengah dalam menyelesaikan konflik rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi sebagai upaya preventif dalam perkara perceraian, dengan menyoroti integrasi antara prinsip islah dalam hukum Islam dan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap literatur hukum Islam dan data statistik dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung tahun 2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi masih tergolong rendah, di mana tingkat keberhasilan di wilayah PTA Bandung hanya mencapai 2,11%, sedangkan di PTA Bangka Belitung mencapai 13,22%. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik implementatif di lapangan. Oleh karena itu, optimalisasi peran hakim sebagai muṣliḥ dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mediasi menjadi strategi utama dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Kata Kunci: Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama, Islah, Preventif