ANALISIS PENGATURAN DAN PRAKTIK PERMOHONAN PAILIT DIAJUKAN OLEH KEJAKSAAN DEMI KEPENTINGAN UMUM  DITINJAU MENGGUNAKAN TEORI TUJUAN HUKUM MENURUT GUSTAV RADBRUCH

Authors
  • Alvin Ali Himawan

    Universitas Padjadjaran
    Author
  • Elisatris Gultom

    Universitas Padjadjaran
    Author
  • Sudarjat

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Kejaksaan, Permohonan pailit, Kepentingan umum, gustav radbruch, Tujuan hukum
Abstract

Permohonan pailit oleh Kejaksaan merupakan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang dalam rangka melindungi kepentingan umum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan dan praktik permohonan pailit oleh Kejaksaan di Indonesia, serta mengevaluasinya berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan Doktrinal, artikel ini menyoroti bagaimana keseimbangan antara kepentingan publik dan prinsip keadilan prosedural dijaga dalam praktik peradilan niaga. Temuan menunjukkan bahwa implementasi kewenangan Kejaksaan dalam perkara pailit masih menghadapi tantangan, khususnya dalam pembuktian “kepentingan umum” yang bersifat abstrak. Teori Radbruch membantu menilai sejauh mana pengaturan hukum positif telah memenuhi nilai-nilai dasar hukum dalam praktik tersebut.

Cover Image
Downloads
Published
2025-06-30
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PENGATURAN DAN PRAKTIK PERMOHONAN PAILIT DIAJUKAN OLEH KEJAKSAAN DEMI KEPENTINGAN UMUM  DITINJAU MENGGUNAKAN TEORI TUJUAN HUKUM MENURUT GUSTAV RADBRUCH. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(10), 41-50. https://doi.org/10.6679/kzahw766

Similar Articles

31-40 of 501

You may also start an advanced similarity search for this article.