Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Militer: Peluang dan Kendala
Main Article Content
Abstract
Penerapan restorative justice dalam penyelesaian pelanggaran disiplin militer menawarkan paradigma baru yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan institusi militer. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peluang dan kendala implementasi restorative justice dalam lingkungan peradilan militer Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa landasan hukum penerapan restorative justice telah tersedia melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang memungkinkan penyelesaian perkara disiplin secara mediasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Peluang utama terletak pada potensi peningkatan keadilan substantif, efisiensi penanganan perkara ringan, serta penguatan nilai kemanfaatan hukum di lingkungan militer. Namun demikian, kendala signifikan masih dihadapi, seperti budaya hierarkis yang kaku, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, tumpang tindih regulasi, serta keterbatasan ruang lingkup penerapan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penguatan mekanisme pengawasan agar penerapan restorative justice di lingkungan militer dapat berjalan efektif dan akuntabel.