Permasalahan Penataan Ruang Di Pesisir Pantai Panjang: Antara Perlindungan Lingkungan Untuk Wisata Alam Berkelanjutan Dan Dorongan Pariwisata

Main Article Content

Dwi Julica Sari
Lili Sintia
Ridho Kurniawan
Edra Satmaidi
Wulandari

Abstract

Ketidakharmonisan regulasi dalam tata kelola tata ruang wilayah pesisir menyebabkan terjadinya konflik berkepanjangan antara konservasi lingkungan dan investasi pariwisata, khususnya di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan menganalisis bagaimana hukum tata ruang dapat menjadi solusi atas konflik antara konservasi dan pembangunan pariwisata. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta regulasi daerah, penelitian ini menemukan bahwa tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya partisipasi publik, serta dominasi kepentingan ekonomi jangka pendek menjadi tantangan utama. Studi ini mengusulkan penguatan kerangka hukum, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi pemantauan seperti GIS dan drone, serta penerapan pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal. Diperlukan sistem hukum yang terintegrasi dan tegas untuk memastikan pengelolaan tata ruang pesisir yang berkeadilan, ekologis, dan berkelanjutan, guna melindungi ekosistem sekaligus mendukung pariwisata berkelanjutan.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Permasalahan Penataan Ruang Di Pesisir Pantai Panjang: Antara Perlindungan Lingkungan Untuk Wisata Alam Berkelanjutan Dan Dorongan Pariwisata. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(10), 71-80. https://doi.org/10.6679/b9f3dq76

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.