PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT JAMBAR TERHADAP PERBUATAN PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA NAPAL KECAMATAN SELUMA KABUPATEN SELUMA

Main Article Content

Adithya F. Dhaneswara
Muhamad Rafli
Muhammad Wahyu Harmiko
Wahyu Abi Dwi Putra

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana adat Jambar dalam menyelesaikan kasus penganiayaan di Desa Napal, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Jambar merupakan salah satu bentuk sanksi adat Serawai yang mengedepankan prinsip restoratif melalui musyawarah dan prosesi jamuan makan bersama sebagai bentuk perdamaian sosial antara pelaku dan korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji sejarah serta praktik penyelesaian hukum adat Jambar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi Jambar masih relevan dalam menjaga harmoni sosial masyarakat lokal, di mana tingkatan sanksi disesuaikan dengan tingkat keparahan penganiayaan. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai ganti rugi adat, tetapi juga sebagai media pemulihan hubungan antarwarga. Penelitian ini menegaskan pentingnya pelestarian hukum adat dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia serta mendorong sinergi antara mekanisme adat dan hukum formal demi terciptanya keadilan yang berkeadaban.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENERAPAN SANKSI PIDANA ADAT JAMBAR TERHADAP PERBUATAN PENGANIAYAAN MENURUT HUKUM ADAT SERAWAI DI DESA NAPAL KECAMATAN SELUMA KABUPATEN SELUMA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 12(10), 81-90. https://doi.org/10.6679/x7banj57

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.