URGENSI PEMBENTUKAN PERATURAN PELAKSANA INVESTASI BERBASIS ESG (ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE) DALAM HUKUM INVESTASI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Urgensi penerapan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam kerangka hukum investasi Indonesia semakin meningkat seiring dengan tuntutan global terhadap investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Prinsip ESG tidak hanya menjadi alat ukur non-finansial tetapi juga strategi mitigasi risiko jangka panjang. Namun, regulasi Indonesia saat ini masih bersifat parsial dan belum mengintegrasikan ESG secara komprehensif. Hambatan normatif meliputi kurangnya kerangka hukum spesifik dan tumpang tindih regulasi, sedangkan hambatan kelembagaan terkait dengan fragmentasi dan lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas. Ketiadaan standar nasional ESG yang jelas serta kapasitas SDM yang terbatas juga memperlambat implementasi. Oleh karena itu, dibutuhkan revisi regulasi yang mengakomodasi ESG secara eksplisit dan pembentukan badan koordinasi ESG untuk pengawasan terpadu. Peningkatan kapasitas SDM, pengembangan sistem data terintegrasi, serta pemberian insentif fiskal/non-fiskal juga menjadi solusi strategis. Dengan harmonisasi hukum dan kelembagaan yang efektif, Indonesia dapat menjamin keberlanjutan dan akuntabilitas investasi yang berkontribusi pada pembangunan nasional yang inklusif dan berwawasan lingkungan.