TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR DI PASAR TRADISIONAL: STUDI EMPIRIS PENEGAKAN HUKUM DI PASAR BAMBU KUNING BANDAR LAMPUNG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk di lingkungan pasar tradisional seperti Pasar Bambu Kuning di Kota Bandar Lampung. Praktik tersebut tidak hanya merugikan pedagang secara ekonomi, tetapi juga mencederai nilai keadilan, supremasi hukum, dan integritas aparatur negara. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum pidana dilakukan terhadap pelaku pungutan liar, serta menganalisis efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera dan pencegahan terhadap tindak pidana serupa. Landasan teoritik yang digunakan dalam penelitian ini menekankan pentingnya norma, aparat penegak hukum, dan kesadaran hukum masyarakat sebagai tiga unsur utama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pedagang, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui dokumen resmi kejaksaan, laporan pengaduan masyarakat, serta arsip pemberitaan media lokal. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pelaku pungutan liar di Pasar Bambu Kuning Kota Bandar Lampung? Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan sistem penegakan hukum yang lebih responsif dan berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya para pedagang pasar, serta mendorong upaya preventif dalam pemberantasan pungutan liar oleh aparatur negara.