TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN JASA PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 295 K/PDT/2024)

Main Article Content

Voni Helen Sihotang
Wira Francisca
Gatut Hendro Tri Widodo

Abstract

Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pelabuhan selain sebagai angkutan naik dan turun penumpang, juga meliputi pelayanan jasa kapal dan barang, dimana pelayanan kapal berupa pelayanan jasa pemanduan, jasa penundaan, jasa labuh dan jasa tambat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana tanggung jawab hukum terhadap kerugian Badan Usaha Pelabuhan atas Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Pandu ?. 2) Bagaimana pelaksanaaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Teori yang digunakan dalam penelitian Tesis ini antara lain teori tanggungjawab hukum dan teori kepastian hukum.


Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis yang digunakan yaitu Kualitatif berkaitan dengan Tanggung Jawab Hukum Atas Kerugian Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal.


Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tanggung jawab hukum terhadap kerugian Badan Usaha Pelabuhan atas Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Pandu pada Putusan Tk I Nomor 35/Pdt.G/2022/PN.Pkl antara PT. Aquila Transindo Utama sebagai Penggugat dan PT. Sparta Putra Adhiyaksa sebagai tergugat bertanggungjawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diageni oleh Tergugat dan membayar tagihan Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda sebesar Rp. 119.630.600. Pada tingkat kasasi, Hakim memperbaiki amar putusan Pengadilan tingkat pertama yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 35/Pdt.G/2022/PN.PKL tanggal 19 Desember 2022 yaitu tergugat bertanggungjawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh kapal-kapal yang diageni oleh Tergugat di Perairan Wajib Pandu Kelas III Batang Jawa Tengah. Pelaksanaaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait tanggung jawab otoritas pelabuhan, penyelenggara jasa pandu, dan pengguna jasa, serta menetapkan standar operasional, teknis, dan administratif yang harus dipatuhi.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KERUGIAN YANG TIMBUL DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN JASA PEMANDUAN DAN PENUNDAAN KAPAL (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 295 K/PDT/2024). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(5), 121-130. https://doi.org/10.6679/gesdb846

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.