PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA KEPADA PIHAK KE 3 (TIGA) TERHADAP KORBAN BENCANA POHON TUMBANG SESUAI UNDANG-UNDANG PERASURANSIAN
Main Article Content
Abstract
Secara eksplisit, belum ada ketentuan Undang-Undang atau aturan dibawahnya yang mengatur mengenai ganti rugi terhadap korban yang tertimpa pohon tumbang di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana hubungan hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakatnya saat menjadi korban bencana pohon tumbang? 2) Bagaimana bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada korban bencana pohon tumbang sesudah dialihkan kepada pihak ke 3 (tiga)?
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis yang digunakan yaitu Kualitatif berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Teori yang digunakan dalam penelitian Tesis ini antara lain teori Asuransi dan teori Good Governance
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hubungan hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakatnya saat menjadi korban bencana pohon tumbang merupakan wujud nyata dari tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan perlindungan warganya di ruang publik. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab hukum, administratif, dan moral atas dampak yang ditimbulkan, terutama bila terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan atau pengelolaan ruang terbuka hijau. Bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada korban bencana pohon tumbang sesudah dialihkan kepada pihak ke 3 (tiga) tidak serta-merta menghapus tanggung jawab utama pemerintah terhadap masyarakat. Bentuk tanggung jawab pemerintah dalam situasi ini tetap mencakup pemberian ganti rugi, bantuan darurat, serta pemulihan kerugian, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi klaim kepada pihak ketiga yang ditunjuk. Pemerintah juga wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang diberi wewenang bekerja sesuai standar, diawasi secara ketat, dan memiliki instrumen perlindungan publik seperti asuransi tanggung gugat yang berpihak pada korban.