REHABILITASI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Main Article Content

Firmeinia Qoltiana
Rahmatul Hidayati

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh anak merupakan isu yang berdampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, social, serta masa depan anak sebagai generasi penerus. Penanganan terhadap anak yang terlibat dalam kasus narkotika memerlukan pendekatan yang berbeda dari orang dewasa karena adanya perlindungan hukum khusus bagi anak. Rehabilitasi menjadi Langkah yang lebih tepat dibandingkan pemidanaan, karena focus pada pemulihan dan pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk rehabilitasi bagi anak penyalahguna narkotika serta efektivitas dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya dari sudut pandang hukum dan social. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijikan rehabilitasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namum, praktiknya, pelaksanaan rehabilitasi masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan fasilitas, tenaga ahli, serta adanya stigma dari lingkungan social. Diperlukan kerja sama anatara pemerintahan, Lembaga hukum, keluarga, dan Masyarakat untuk memastikan proses pemulihan anak berjalan secara optimal.


Drug abuse by children is an issue that has a serious impact on the physical, psychological, social, and future conditions of children as the next generation. Handling children involved in drug cases requires a different approach from adults because of the special legal protection for children. Rehabilitation is a more appropriate step than criminalization, because it focuses on recovery and guidance. This study aims to examine the form of rehabilitation for children who abuse drugs and the effectiveness and challenges faced in its implementation from a legal and social perspective. This study uses a normative legal method with a statutory, conceptual, and comparative approach. The results of the study show that rehabilitation policies have been regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and the Law on the Juvenile Criminal Justice System. However, in practice, the implementation of rehabilitation still faces various obstacles, such as limited facilities, experts, and stigma from the social environment. Cooperation is needed between the government, legal institutions, families, and the community to ensure that the child recovery process runs optimally.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

REHABILITASI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(2), 11-20. https://doi.org/10.6679/01dt3550

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.