PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH YANG BERADA DI BAWAH TANAH MILIK ORANG LAIN (STUDI PEMBANGUNAN LIGHT RAIL TRANSIT BALI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI)

Authors
  • Rivaldo Pradana Mukti

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
  • Sulistio Adiwinarto

    Universitas Muhammadiyah Jember
    Author
Keywords:
Pemanfaatan ruang bawah tanah, hak atas tanah, pembangunan LRT, kepentingan umum, Undang-Undang Agraria, Bali
Abstract

Pemanfaatan ruang bawah tanah yang terletak di bawah tanah milik orang lain menjadi isu penting dalam konteks pembangunan infrastruktur publik. Studi ini mengkaji aspek hukum penggunaan ruang bawah tanah yang dimanfaatkan oleh pemerintah dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Bali. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar hukum, konflik kepentingan, serta mekanisme penyelesaian yang ada sesuai dengan Undang-Undang Agraria (UUPA). Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif digunakan dalam menganalisis dokumen hukum, regulasi, dan studi kasus pembangunan LRT di Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang bawah tanah harus mengacu pada prinsip kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUPA, termasuk pemberian ganti rugi yang layak bagi pemilik tanah. Selain itu, keterlibatan pemerintah sebagai subjek Hak Pengelolaan sangat penting dalam pengaturan pemanfaatan ruang bawah tanah ini guna menunjang pembangunan infrastruktur strategis.

Cover Image
Downloads
Published
2025-08-09
Section
Articles

How to Cite

PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH YANG BERADA DI BAWAH TANAH MILIK ORANG LAIN (STUDI PEMBANGUNAN LIGHT RAIL TRANSIT BALI OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI). (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(7), 151-160. https://doi.org/10.6679/0mc9v313

Similar Articles

1-10 of 427

You may also start an advanced similarity search for this article.